Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadis! Gigi Badingah Dicabut Paksa dan Disiram Air Panas

Kompas.com - 30/10/2009, 09:16 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com — Penyiksaan sadis juga dialami TKI di Singapura. TKW bernama Badingah (30) disiksa majikannya yang bernama Maselly karena dituduh mencuri uang 60 dollar Singapura.

Maselly menyiksa dengan menyiramkan air panas ke alat kelamin dan kepala pembantunya itu. Tidak hanya itu, dengan menggunakan tang, dua gigi Badingah dicabut paksa. Peristiwa itu terjadi pada 2007.

Rabu (28/10), Maselly menghadapi dakwaan di pengadilan Singapura. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam persidangan yang dilakukan sepanjang tahun ini, Maselly mengatakan, Badingah meminta dirinya dihukum sebagai bentuk penebus kesalahannya. Namun, hakim distrik Jeffrey Sim tidak bisa menerima tindakan yang dilakukan Maselly. “Mungkin pembantu itu telah melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut tidak membenarkan penyiksaan ini terjadi,” kata Jeffrey, seperti dilansir The Strait Times, Kamis (29/10).

Sang hakim meyakini Maselly memukuli Badingah dengan batang logam dan mengancam akan membunuh apabila ia tidak mengembalikan uang 60 dollar Singapura yang dituduh dicurinya antara Juni dan Juli 2007.

Hal ini diperkuat kesaksian dua anak Maselly yang mengakui perbuatan ibu mereka, bahkan mereka juga turut berperan serta menyiksa Badingah. Putri Maselly, Nur Rizan Mohamed Sazali (18), dijatuhi hukuman 26 bulan penjara karena menyiram air panas ke kepala Badingah dan membantu mencabut gigi pembantu mereka. Hukuman  juga dijatuhkan kepada Putra Maselly, Muhammad Iz’aan (20), ia telah mencambuk Badingah, untuk itu ia dihukum penjara selama enam minggu.

Selain itu, teman Maselly, Elsa Elyana Said (25), dihukum penjara 17 bulan karena membantu memukuli dan mencabut gigi Badingah.

Pada 2007 Badingah berhasil melarikan diri dengan melompar dari jendela flat di lantai dua dekat Havelock Road untuk mencari pertolongan. Dia ditemukan dengan sejumlah luka, seperti lecet, bekas irisan, serta kerusakan kulit ditemukan di paha, kemaluan, tangan, kepala, dan punggung.

Dalam sidang, terungkap bahwa Maselly meminta Badingah memakai pakaian yang menutupi semua tubuhnya untuk menutupi bekas luka. Putusan kasus Maselly akan dibacakan pada Rabu depan. (straittimes/dri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com