Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayat Tembakau Hilang, Depkes Juga Bertanggung Jawab

Kompas.com - 16/10/2009, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ,Departemen Kesehatan dinilai juga ikut bertanggung jawab atas penghilangan Penghilangan ayat (2) dalam pasal 113 Undang-undang tentang kesehatan yang berisi penjelasan tembakau. Depkes dianggap mengetahui rencana penghilangan ayat tersebut.

"Dari statemen pak Hakim Sorimuda Pohan (Anggota komisi IX DPR RI 2004-2009) mengatakan Depkes menyetujui pengembalian ayat yang dihilangkan. Itu berarti mereka juga setuju waktu dihilangkan," ujar Kartono Muhammad, Pengamat Kesehatan , di Jakarta (16/10).

Setelah disahkan, kata dia, DPR memberikan salinan UU kepada Departemen terkait untuk dilakukan pemeriksaan secara redaksional. Pada kesempatan itulah Depkes mempunyai kesempatan untuk menyetujui penghilangan ayat (2).

Dikatakannya, pimpinan di Departemen Kesehatanlah yang paling bertanggung jawab, pasalnya semua tindakan bawahan pasti berdasarkan persetujuan pimpinan.

Sementara itu, Tulus Abadi, anggota pengurus dewan harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) mengatakan hal serupa. Depkes harus bertanggung jawab penghilangan definisi tembakau dalam UU kesehatan tersebut. "Kalau Depkes mengatakan menyetujui untuk dikembalikan, berarti Depkes juga mengetahu saat ayat itu dibuang," kata dia.

Menurut Tulus, semua pimpinan Depkes, termasuk Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam diperiksa dalam permasalahan ini. Semua tindakan pegawai pasti sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan. "Tidak akan berani kalau tidak ada support," ucapmya.

Seperti yang diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 14 September 2009 mensahkan pasal 113 UU tentang Kesehatan berisi 3 ayat. Namun saat Undang-undang tersebut dikirim ke presiden untuk ditandatangani, pasal tersebut hanya berisi dua ayat. Ayat (2) yang ikut disahkan dalam paripurna telah dihapus. Alasan penghapusan tersebut karena ketergesa-gesaan dan tidak cermat. Penghapusan pasal tersebut tidak diikuti dengan Penjelasan pasal per pasal. Akibatnya UU tentang kesehatan yang dikirim ke presiden yang pasal 113 yang sudah berisi 2 ayat ternyata masih tetap mememiliki 3 ayat penjelasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com