Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedikitnya 16 Surat MK Dipalsukan

Kompas.com - 15/10/2009, 04:00 WIB

Jakarta, Kompas - Sedikitnya terdapat 16 surat Mahkamah Konstitusi terkait putusan perkara sengketa pemilihan umum yang didapati dipalsukan oknum tertentu. Kepolisian diharapkan menindaklanjuti kasus pemalsuan tersebut.

”Surat milik Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipalsukan itu banyak. Yang masuk ke saya saja ada sekitar 16 surat,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD, Rabu (14/10), saat dijumpai di kediamannya di Jakarta.

Surat-surat tersebut ditemukan telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa surat palsu sempat digunakan dalam penentuan calon anggota terpilih meski kemudian dibatalkan kembali. Beberapa surat palsu menyangkut putusan MK di daerah pemilihan Sumatera Selatan, Sulawesi, dan Lampung.

Salah satu contoh surat palsu yang diterima KPU adalah surat MK Nomor 112/PAN.MK/VII/ 2009 tanggal 14 Agustus tentang Penjelasan Putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 yang diajukan Partai Hanura untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan 1.

Surat yang ditandatangani Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein itu dimaksudkan sebagai jawaban surat Ketua KPU Nomor 1351/KPU/VIII/2009 pada hari yang sama.

Surat MK itu berisi penjelasan bahwa ada penambahan suara untuk pemohon di daerah pemilihan Sulsel 1, seperti Kabupaten Gowa 13.012 suara, Takalar 5.443 suara, dan Jeneponto 4.206 suara.

Pada 17 Agustus, KPU menerima surat MK dengan nomor yang sama—nomor ditulis dengan komputer, surat sebelumnya menggunakan tulisan tangan—dan ditandatangani Panitera MK. Ada cap asli dan paraf pada surat tanggal 17 Agustus ini.

Isi sangat berbeda

Isi surat MK yang diterima KPU itu sangat berbeda, yaitu perolehan suara untuk daerah pemilihan Sulsel 1 di Kabupaten Gowa 13.012 suara, Takalar 5.443 suara, Jeneponto 4.206 suara. Surat ini tidak menjelaskan soal penambahan suara untuk pemohon, tetapi perolehan suara—keseluruhan di kabupaten tersebut—untuk pemohon.

Surat itu kemudian disusul surat MK tanggal 11 September yang berisi penegasan surat tanggal 14 Agustus adalah surat palsu. MK tidak pernah mengeluarkan surat dengan tanggal itu.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengakui, surat itu diterima KPU, kemudian dikatakan oleh MK bahwa itu surat palsu. ”Saya tidak tahu persis siapa yang menerimanya, tetapi itu memang kami terima pada hari itu, yang kemudian MK menyatakan itu surat palsu,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, ketika ditanya mengenai hal yang sama. Putu mengatakan, nomor faksimile yang tercantum dalam surat itu tertulis nomor telepon MK. ”Seharusnya MK yang mengusut mengapa ada surat palsu itu. Kami, kan, hanya menerimanya saja,” ujar Putu.

Mahfud MD berharap polisi menangani kasus pemalsuan surat tersebut. Namun, ia mengaku tidak akan membuat laporan pengaduan. Menurut Mahfud, polisi dapat menanganinya tanpa perlu pengaduan. ”Itu, kan, bukan delik aduan. Kalau sudah jadi berita, polisi tahu, bisa diusut,” kata Mahfud.

Namun, Hafiz Anshary menegaskan, KPU tidak melaporkan ke polisi. (SIE/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com