Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raibnya Ayat Tembakau Cuma Kesalahan Teknis

Kompas.com - 13/10/2009, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Kesehatan Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning membantah adanya usaha sengaja korupsi ayat dua Pasal 113 mengenai tembakau sebagai zat adiktif. Sempat menghilangnya ayat tersebut dikarenakan kesalaha n teknis belaka. Ribka Tjiptaning mengatakan telah dipanggil unsur pimpinan DPR guna mengklarifikasi permasalahan tersebut, Selasa (13/10).      

Komisi IX pada akhir jabatan kemrungsung membahas lima undang-undang, sedangkan di sekretariat Komisi IX hanya ada ada 19 orang. Undang-Undang Kesehatan yang dikirim sekretariat kami ke sekretariat negara yang belum ada ayat itu dan draft lama. "Itu karena tidak saling kontrol. Tidak ada kesengajaan. Tidak ada masalah berat," ujar Ribka.  

Ribka mengakui dalam pembahasan RUU Kesehatan terdapat perbedaan pendapat di antara para anggota Komisi IX. Fraksi saya yang berbasis petani dan buruh dan sejumlah anggota lain, misalnya, keberatan dengan pasal itu dengan pertimbangan dampaknya terhadap petani tembakau dan buruh. Anggota aliansi petani tembakau di Temanggung juga sempat datang menyampaikan keberatannya," ujarnya.

Sebagian anggota lain setuju ayat itu dimasukkan dengan melihat alasan kesehatan. "Pada akhirnya disetujui untuk melihat alasan kesehatan saja dan ayat itu dimasukkan. Kalau ayat itu dihilangkan dikhawatirkan muncul tuduhan dilobi perusahaan rokok. Pada saat pengesahan paripurna ayat itu ada," ujarnya.

Akan tetapi, agar tidak mematikan industri rokok, kata Ribka, tetap dilenturkan dengan pernyataan yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Dengan demikian, bunyi ayat secara keseluruhan menjadi : zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau , padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.   

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sekaligus Tulus Abadi mengatakan, sah-sah saja jika DPR menyatakan kasus hilangnya ayat itu sebagai kesalahan teknis. Namun, dampaknya tidak dapat dipandang enteng mengingat jika undang-undang terkorupsi itu lolos, masyarakat akan mendapatkan sosialisasi undang-undang cacat.  

Tulus mengatakan, urgensi ayat yang hilang tersebut terkait dengan pengendalian produk terkait tembakau. Saat ini, pengendalian oleh pemerintah sangat lemah. " Dengan dinyatakan tembakau termasuk zat adiktif berarti sama saja statusnya dengan narkoba sehingga harus ada pengendalian. Selama ini, produk terkait tembakau diiklankan dengan sangat bebas," ujarnya.

Ketua Harian Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Laksmiati A Hanafiah mengatakan, konsekuensi ayat (2) pasal 113 adalah pengendalian tegas pemerintah terhadap produk terkait tembakau mulai dari iklan, kadar nikotin dan tar, ruang-ruang khusus penggunaan produk tembakau sampai batasan usia pengguna.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com