Jadi payung hukum
Hakim mengatakan, dengan tercantumnya ”ayat tembakau”, pemerintah berkewajiban menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tembakau merusak dan menyebabkan kecanduan.
”Ayat itu memberikan payung hukum sekaligus mengakhiri debat kusir apakah tembakau menguntungkan atau merugikan negara. Selama ini selalu ada pembelaan bahwa cukai rokok menguntungkan karena memberikan tambahan penghasilan besar bagi negara. Akan tetapi, pendapatan itu semu karena yang membayar cukai itu bukan industri rokok, tetapi para perokok,” ujarnya.
Pakar dan pengamat kesehatan, Kartono Mohamad, mengatakan, kasus menghilangnya ayat tersebut harus diusut sampai tuntas oleh Badan Kehormatan DPR. ”Kasus itu juga akan dilaporkan ke kepolisian. Hilangnya ayat mengenai tembakau tersebut memunculkan kecurigaan adanya intervensi dari pihak luar,” ujarnya. (INE/SUT/ANA/NAL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.