Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Tolak Akui UU "Revisi"

Kompas.com - 13/10/2009, 07:44 WIB

”Tidak ada yang hilang. Itu hanya teknis. Pada naskah asli pasal itu ada. Nanti akan ada perbaikan,” ujarnya.

Nining belum mengetahui secara pasti di bagian mana kesalahan itu terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Usut pelaku dan motifnya

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mengatakan, ”kudeta redaksional” yang terjadi pada UU Kesehatan tak bisa dianggap sepele. Ini persoalan serius yang semestinya harus diusut, siapa pelaku dan motifnya.

”Jangankan menghilangkan butiran ayat dari sebuah pasal, mengubah titik-koma pun harus melalui Rapat Paripurna DPR,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fadjroel Falakh, menyoroti kurang ketatnya prosedur pembahasan RUU sebelum disetujui dalam paripurna. Ia menyayangkan tidak adanya pembacaan akhir atau final reading untuk setiap RUU yang dibahas DPR, mulai dari bagian pembuka hingga penutup.

”Kita tidak punya prosedur seketat itu,” ujar Fadjroel.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Lodewijk Gultom mengatakan, hilangnya satu ayat dalam UU Kesehatan memang keterlaluan. Hal itu bisa berdampak pada pidana politik, yaitu melemahkan wibawa pemerintah.

Secara hukum, ketentuan yang paling mengikat adalah ketentuan di dalam rapat paripurna. Meskipun sudah diumumkan dalam lembaran negara, UU Kesehatan itu masih bisa diubah dan dikembalikan sesuai dengan hasil rapat paripurna.

”Yang mengikat adalah RUU yang disahkan di paripurna. Jadi, jika telanjur dicantumkan dalam lembaran negara, pemerintah bisa meralat dengan menyusulkan ayat yang tertinggal dalam lembar negara baru,” ujar Lodewijk.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com