Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kudeta Redaksional UU Kesehatan, Mesti Diusut

Kompas.com - 12/10/2009, 20:46 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Kudeta redaksional yang terjadi pada Undang-Undang Kesehatan tak bisa dianggap sepele. Ini persoalan serius yang semestinya harus diusut, siapa yang menjadi biang terjadinya hal ini. Sebab, jangankan menghilangkan butiran ayat dari sebuah pasal, mengubah titik-koma sekalipun harus melalui rapat paripurna.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengatakan hal itu, Senin (12/10) di Padang. "Ini bukan kasus yang pertama karena sebelumnya juga pernah terjadi pada Undang-Undang tentang Legislatif. Namun demikian, kejadian kudeta redaksional ini jangan diabaikan begitu saja. Sebab, jika hal ini terjadi karena pelaku di DPR, berpotensi merugikan Presiden. Dan, jika terjadi penghilangan ayat di pasal itu di legislatif, ini berpotensi merugikan legislatif," tandas Saldi Isra.

Kudeta redaksional itu terjadi pada Bagian ke-17 Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 113. Ketika ditetapkan paripurna DPR, ada tiga ayat dalam Pasal 113 tersebut. Namun, ketika ditandatangani Presiden dan disahkan sebagai lembaran negara, pasal tersebut hanya terdiri dari dua ayat.

Ayat (2) yang hilang tersebut berbunyi: Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Sedangkan Pasal (3) pada hasil rapat paripurna menjadi Pasal (2) pada UU Kesehatan di lembaran negara yang ditandatangani Presiden, yang bunyinya: Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Saldi menjelaskan, walaupun sudah disahkan, ditandatangani Presiden dan menjadi lembaran negara, masih ada peluang masyarakat untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Apa yang ditetapkan di paripurna harus menjadi pegangan setiap orang. Jika terjadi kudeta redaksional bisa diajukan ke Mahkamah Agung karena cacat dari segi proses. Ada uji formal dan uji material. Uji material karena ada kudeta redaksional atau istilah lain penyelundupan legislasi. Uji formal karena terjadi sesuatu di luar konstitusi.

Menurut Saldi, terjadinya kudeta redaksional pada Undang-Undang Kesehatan itu diduga ada permainan uang pihak-pihak terkait dengan masalah tembakau atau produk yang mengandung tembakau. Karena pasti ada pihak-pihak yang dirugikan dengan keberadaan Ayat (2) yang dikudeta tersebut. Segera usut siapa yang bermain dan apa motifnya, tandas Saldi, salah seorang tokoh yang pernah mendapatkan Bung Hatta Anticorruption Award.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com