JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan membuat kebijakan baru terkait dengan dugaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di mana ada indikasi terjadi kartel penerapan fuel surcharge oleh 13 maskapai penerbangan nasional. "Ya, kita akan ikuti apa yang ditentukan oleh KPPU dengan melakukan evaluasi tarif. Nantinya akan ada penetapan tarif pesawat yang baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Hery Bakti Singayudha Gumay di Jakarta, Jumat (9/10).
Dengan rencana penetapan tarif tersebut, maka pola penarifan yang dilakukan berdasar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam kelas ekonomi kemungkinan akan direvisi.
Fuel surcharge atau biaya selisih kenaikan harga avtur yang saat ini masih terpisah dengan komponen tarif nantinya akan dimasukkan dalam komponen tarif sehingga tidak ada lagi fuel surcharge.
Maskapai yang telah menerapkan hal ini adalah Citilink dan AirAsia. Nantinya tarif akan turun naik menyesuaikan harga avtur juga. Penarifan yang baru nantinya akan disesuaikan dengan jenis pesawat yang dioperasikan karena ada pesawat yang boros bahan bakar dan tidak. Pemerintah akan menetapkan tarif dasar batas atasnya.
"Kami akan mengundang maskapai-maskapai dulu untuk meminta pendapat dari mereka. Kami juga akan meminta pertimbangan dari KPPU agar kebijakan yang kami buat tidak bertentangan dengan aturan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.