JAKARTA, KOMPAS.com — Polri akan menonaktifkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji jika KPK menetapkan Susno sebagai tersangka atas dugaan selama ini terlibat dalam kasus Bank Century. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang penonaktifan anggota Polri.
"Kalau KPK menyatakan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup, saya kira harus sesuai dengan PP Nomor 3 (dinonaktifkan)," tegas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Jusuf Manggabarani, saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (7/10).
Irwasum memastikan akan kembali memeriksa Kabareskrim jika masyarakat kembali melayangkan pengaduan. Sebelumnya, Irwasum memutuskan, Kabareskrim tidak melanggar peraturan dan ketentuan tentang disiplin kode etik profesi Polri dan tindak pidana.
"Tentu kalau ada laporan masyarakat akan dilayani. Tidak ada alasan kepolisian untuk menolak dan menindaklanjuti laporan yang datang. Tentu kita cari lagi penjelasan. Sebab saya bertanggung jawab beri penjelasan kepada pengadu," jelas dia.
Ketika ditanya apakah keputusan itu bersifat final mengenai tidak adanya pelanggaran oleh Susno, ia mengatakan, keputusan itu hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepada lebih dari 20 orang. Keputusan akhir masih menunggu disposisi Kapolri. Hasil keputusan akan diserahkan kepada para pengadu, Kamis (8/10) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.