JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sebagai tersangka, kini, giliran pihak Kejaksaan Agung yang secara resmi mengirimkan surat pencekalan ke kantor imigrasi.
Jaksa Agung Hendarman Supandji bilang, pencekalan mulai berlaku pada hari ini. “Sudah diteken dan berlaku sampai satu tahun ke depan," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit dan Chandra dicekal dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan penyuapan kasus PT Masaro Radiokom. Kasus itu terkait proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.
Selain itu, Hendarman bilang bahwa Mabes Polri akan menyerahkan berkas tahap pertama tersangka Bibit dan Chandra ke Kejaksaan Agung. "Rencananya hari ini," katanya. Setelah menerima berkas pertama, pihak penyidik kejaksaan bakal memeriksa apakah dokumen tersebut sudah lengkap atau belum.
Sekadar catatan, Selasa lalu, Kejagung sendiri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar dari Mabes Polri. (Epung Saepudin/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.