Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Kesehatan Wajib Dikalibrasi

Kompas.com - 29/09/2009, 19:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -   Alat-alat kesehatan wajib dikalibrasi setidaknya setahun sekali. Pengujian, kalibrasi dan pengukuran paparan radiasi tersebut agar kinerja alat dan kesehatan pemakai terjamin.

"Setiap pengadaan alat baru juga wajib diuji dan dikalibrasi. Terlebih lagi masyarakat semakin kristis dan menyadari hak-haknya." ujar Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad, dalam acara peresmian gedung Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, Selasa (29/9). 

Menurut Sjafii, minat pengujian dan kalibrasi alat-alat kesehatan semakin tinggi mengingat pengujian dan kalibrasi alat bagian dari persyaratan akreditasi rumah sakit.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, dibentuk pula unit fungsional BPFK Jakarta di Solo dan Pelembang, unit fungsional BPFK Surabaya di Banjarmasin, serta unit fungsional BPFK Makasar di Papua.     

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com