Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Yogya Wajib Pakai Batik 1-3 Oktober

Kompas.com - 26/09/2009, 16:11 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com  - Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto mengeluarkan surat edaran untuk meminta seluruh karyawan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggunakan  batik pada 1-3 Oktober untuk mendukung pengakuan internasional atas pakaian khas Indonesia itu sebagai warisan budaya dunia.

Surat edaran bernomor 430/3651 tertanggal 15 September 2009 tersebut, lanjut Herry, di Yogyakarta, Sabtu (26/9), merupakan bentuk dukungan dari Pemkot Yogyakarta atas pengukuhan batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

"Selain meminta karyawan di jajaran Pemkot Yogyakarta, guru, nonguru dan seluruh siswa dari sekolah negeri atau swasta juga diminta menggunakan batik selama tiga hari berturut-turut," katanya.

Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta juga diminta mengenakan pakaian batik selama tiga hari berturut-turut sebagai wujud rasa bangga dan cinta terhadap hasil budaya asli Indonesia itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Syamsury menyatakan telah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh sekolah, baik negeri atau swasta di Yogyakarta.    "Sejak sebelum lebaran, surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh sekolah dan tanggapan dari sekolah atas kebijakan itu sangat positif," katanya.

Sebelumnya, seluruh siswa di Kota Yogyakarta sudah diwajibkan mengenakan pakaian batik setiap Jumat. "Sehingga tidak ada kekhawatiran bahwa program tersebut akan membebani murid yang tidak memiliki batik," lanjutnya.

Namun demikian, lanjut Syamsury, pihaknya tidak akan memberikan sanksi apapun apabila ditemui siswa yang tidak mengenakan batik pada tanggal yang telah ditetapkan.

"Sifatnya adalah meminta, dan jangan sampai kebijakan ini memberatkan siswa atau orang tua siswa," katanya yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh siswa dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com