Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kapal Patroli, Dua Mantan Pejabat Dephub Disidang

Kompas.com - 25/09/2009, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan pejabat Departemen Perhubungan (Dephub), Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar, segera disidang setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor kemarin tanggal 24 September," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Wibisono di Jakarta, Jumat (25/9). Pengadilan Negeri akan menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara itu, sekaligus menentukan waktu sidang perdana.

Menurut Feri, kedua mantan pejabat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan yang telah menjerat anggota DPR, Bulyan Royan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Malau dan Almagar terkait dengan kasus pengadaan sejumlah kapal patroli di Dephub yang sudah menjerat anggota DPR Bulyan Royan dan pengusaha Dedy Suwarsono.

Surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diungkapkan di pengadilan menyebutkan atas nama terdakwa Bulyan Royan dan Dedy Suwarsono, kasus itu bermula ketika terjadi pertemuan antara Dedy Suwarsono, Bulyan Royan, beserta dua pejabat Ditjen Perhubungan Laut, yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional, Tansean Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Djoni Anwir Algamar.

Dalam pertemuan itu, Bulyan Royan meminta kepada rekanan yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal patroli untuk memberikan dana kepadanya sebesar delapan persen dari nilai kontrak. Bulyan juga meminta pengusaha untuk menyetor dana Rp 250 juta per paket.

Setelah pertemuan itu, Dedy Suwarsono memutuskan mengambil satu paket pengadaan, yaitu paket C berupa pengadaan empat unit kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, dengan nilai Rp 23,6 miliar. Atas kesepakatan dengan Bulyan, Dedy menyerahkan uang Rp 250 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp 100 juta pada 6 Agustus 2007, Rp 50 juta pada 10 September 2007, dan Rp 100 juta pada 4 Oktober 2007.

Setelah itu, Dedy bersama perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa, ditetapkan sebagai pelaksana proyek. Pada Mei 2008, Dedy menemui Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlidungan Malau di Departemen Perhubungan untuk mengurus sejumlah dokumen administratif.

Dalam pertemuan itu, Dedy menyerahkan Rp 7,5 juta dan 2.000 dollar AS kepada Malau dan Rp 5 juta kepada Algamar. "Uang itu sebagai imbalan untuk mengatur agar PT Bina Mina Karya Perkasa milik terdakwa menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli tersebut," kata tim JPU dalam surat dakwaan.

JPU menambahkan, berdasar kesepakatan, Dedy juga memberikan uang senilai tujuh persen dari nilai proyek kepada Bulyan Royan. Atas permintaan Bulyan, Dedy mentransfer uang senilai Rp 1,43 miliar ke rekening PT Tetra Dua di Bank BCA.

Bulyan mengambil uang itu dan menukarkannya dalam bentuk mata uang dollar AS dan euro. Penukaran itu dilakukan pada 27 Juni 2008 sebesar 80.000 dollar AS dan tanggal 30 Juni 2008 sebesar 66.000 dollar AS dan 5.500 euro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com