JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah aktivis antikorupsi menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menunjuk langsung Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perppu adalah bencana buat independensi KPK. Perppu adalah preseden buruk untuk kemungkinan absolut di mana Presiden dapat menunjuk langsung pimpinan sebuah lembaga independen," tutur Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah di Kantor ICW, Rabu (23/9).
Febri mengatakan, perppu ini menunjukkan kecenderungan bahwa KPK akan menjadi "boneka" kekuasaan eksekutif sehingga tidak lagi independen dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, akar korupsi justru berada di institusi politik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif selama ini. "Ketika independensi KPK dirusak, ini ancaman jangka panjang," tegas Febri.
Hal senada juga ditegaskan Sarah Lery Mboeik, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih 2009-2014 dari dapil Nusa Tenggara Timur. "Perppu bisa menjadikan teman-teman yang sudah ditunjuk, meski awalnya orang baik, tapi bisa menjadi boneka pas ditunjuk," tegas Sarah. Selain itu, meski Presiden menindaklanjuti perppu dengan membentuk Tim Lima pemilih calon yang menjadikan perppu menjadi lebih soft, ICW dan para aktivis juga akan terus mengawasi kinerja tim ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.