Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Konsorsium Asuransi Persulit Uang TKI

Kompas.com - 12/09/2009, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mensinyalir lima konsorsium asuransi yang ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempersulit pembayaran uang klaim asuransi TKI alias tidak melaksanakan komitmennya dengan benar. "Konsorsium lima asuransi TKI itu mulai beroperasi pada 2006 dan hingga kini telah menerima uang premi dengan total Rp 760 miliar dari sekitar 1,9 juta TKI. Masing-masing TKI membayar Rp 400.000 sebagai uang premi perlindungan untuk bekerja selama dua tahun di luar negeri," ujar Jumhur dalam siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Sabtu (12/9).

Kelima konsorsium asuransi tersebut, menurut Jumhur, di antaranya Asuransi Proteksi, Asuransi Jasindo, Asuransi Askrida, Asuransi Ramayana, dan Asuransi Adira. Kemudian, setiap konsorsium terdiri dari lima perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan, sebanyak 1,6 juta TKI membayar uang premi 2006-2008, dan terdapat 300.000 TKI membayarkan preminya pada 2009. Meskipun demikian, sejauh ini kelima konsorsium itu hanya memenuhi 10 persen dari total uang klaim asuransi yang harus dibayarkan pada TKI. "Jadi, terdapat Rp 684 miliar uang klaim asuransi TKI yang mengendap tidak jelas, dan tidak dibayarkan kepada para TKI yang bermasalah setelah bekerja di luar negeri, utamanya para TKI yang menghadapi gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja sepihak, kekerasan majikan, kematian, dan kecelakaan kerja di rumah majikan atau pengguna," ungkap Jumhur.

Menurut Jumhur, pengendapan uang klaim para TKI itu merupakan bentuk skandal besar atau kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Sebab, hal itu bukan saja merugikan para TKI yang berhak atas uang klaim asuransinya, melainkan juga bisa dipandang tindakan tidak bermoral serta melanggar hukum.

Jumhur juga menjelaskan, pihak konsorsium asuransi TKI sering kali berkelit memenuhi tuntutan pembayaran klaim TKI, dengan alasan tidak ada surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di negara penempatan. Padahal, TKI yang mengalami cedera akan kesulitan mendapatkan surat keterangan KBRI sehingga memerlukan bantuan pihak lain. Karena itu, Jumhur meminta konsorsium asuransi TKI membuka perwakilan di luar negeri guna membantu para TKI mendapatkan surat keterangan KBRI, sekaligus bertugas menyelesaikan proses pembayaran uang tuntutan klaim asuransi untuk kemudian dicairkan pada saat TKI kembali ke Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com