Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Tahu Penetapan Tersangka

Kompas.com - 12/09/2009, 06:36 WIB
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak tahu adanya penetapan tersangka dalam dugaan penyuapan dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan. Adanya tersangka itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy (Kompas, 10/9).

Unsur pimpinan KPK yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka berinisial C. Ia disebut- sebut menyalahgunakan wewenang.

”Kami tidak tahu. Silakan tanya kejaksaan. Di KPK itu tidak ada,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/9) pukul 20.50. Haryono didampingi pimpinan KPK lainnya, Chandra Hamzah, Bibit Samad Rianto, dan M Jasin. Sebelumnya keempat unsur pimpinan KPK itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 10 jam.

Menurut Haryono, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Ia dan Jasin selesai diperiksa. Bibit dan Chandra masih akan menjalani pemeriksaan Selasa depan.

Menurut Haryono, mereka ditanya soal tugas KPK, terutama terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. ”Selanjutnya, pertanyaan tentang pencegahan (larangan ke luar negeri) KPK kepada Anggoro serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap (mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima) Djoko Tjandra,” ujarnya.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR (saat itu) Yusuf Erwin Faisal. Djoko pernah dicegah KPK sebab diduga terlibat korupsi (penyuapan) dengan terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Status itu dicabut karena KPK tidak menemukan bukti lebih jauh.

Menurut Haryono, pertanyaan itu berasal dari pengolahan polisi terhadap testimoni Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. Antasari kini ditahan karena disangka terlibat pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Chandra menilai pencegahan terhadap Joko dan Anggoro sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK bersifat ketentuan khusus sehingga dapat mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum.

Bibit menambahkan, KPK berpikir positif dalam masalah ini. ”Sebagai penegak hukum, kami ingin memberi contoh. Jika dipanggil penegak hukum lain, kami datang,” katanya.

Pemeriksaan atas wakil ketua KPK terjadi setelah polisi melayangkan panggilan kedua. Selain keempat unsur pimpinan KPK, polisi juga memeriksa Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli, Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, penyidik Rony Samtana, dan penyelidik Ary Widiatmoko.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai KPK itu terkait testimoni dan laporan Antasari. ”Awalnya dari sana,” ucapnya.

Testimoni itu mengungkapkan dugaan penyuapan oleh Anggoro kepada pejabat KPK, yang tengah menangani dugaan korupsi yang diduga melibatkan PT Masaro.

Kasus berubah-ubah

Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch berharap Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjamin pengusutan kasus yang diduga melibatkan pimpinan dan pejabat KPK dilakukan profesional dan tidak ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

Jaminan itu dibutuhkan sebab ada sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus itu. ”Muncul di publik, awalnya permasalahan pada penyadapan KPK, lalu dugaan suap dalam penanganan korupsi di PT Masaro. Kini pejabat KPK ternyata diperiksa untuk pencekalan Anggoro dan Joko Tjandra. Kenapa kasusnya berubah-ubah?” kata Febri.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menuturkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memahami terjadinya gesekan antara Polri dan KPK. Namun, Presiden tak ingin mencampuri proses hukum. (nwo/sf/har/day/idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com