Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pengadilan Tipikor Harus Ada

Kompas.com - 01/09/2009, 19:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) harus ada, karena sudah ada di konvensi internasional. "Tidak boleh tidak ada, karena sudah ada di konvensi internasional PBB," katanya, di Jakarta, Selasa (1/9).

Ketika ditanya mengenai kekhawatiran nantinya kasus korupsi ke pengadilan umum, ia menyatakan perkara tipikor itu tidak bisa ke pengadilan umum.

Mahfud MD menjelaskan, terkait dengan putusan MK mengenai Pengadilan Tipikor pada 1996, intinya ada dua, yakni, tidak boleh dualisme pengadilan. "Dulu ada dualisme, kasus tipikor bisa diadili di pengadilan tipikor, tapi bisa juga di pengadilan umum. Sekarang disatukan bahwa pengadilan tipikor itu satu," katanya.

Dalam putusan MK pada 1996, disebutkan, Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor itu harus terbentuk dalam waktu tiga tahun ke depan atau pada 19 Desember 2009. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut belum terbentuk, maka perkara tipikor ditangani pengadilan umum.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR masih setengah hati menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara batas waktu untuk itu hanya tersisa sekitar 15 hari lagi.

"DPR masih setengah hati dalam menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor," kata Peneliti ICW, Illian Deta Arta Sari, dalam jumpa pers di Jakarta pada Minggu (30/8).

Illian menyatakan, sikap setengah hati DPR tersebut dapat dilihat dari rapat panitia kerja RUU Pengadilan Tipikor yang dilakukan tertutup dan jauh dari akses publik.

Rapat panitia tersebut, kata dia, dilakukan tiga hari. "Hingga persidangan terakhir di lantai dua Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Tangerang, beberapa anggotanya belum mempunyai kesamaan informasi terkait dengan batas pembahasan daftar inventaris masalah," katanya.

Ia menyebutkan masa kerja DPR saat ini berakhir pada 30 September 2009. "Namun, jika dihitung dengan libur Lebaran, setidak-tidaknya, 15 hari lagi untuk menyelesaikan RUU tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com