JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam tanggapan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen, Senin (24/8), menegaskan, adalah salah jika ada orang berpendapat TNI tidak memiliki fungsi penegakan hukum. Dalam Pasal 8, 9, dan 10 UU TNI ditetapkan, ketiga matra TNI bertugas menjaga keamanan wilayah perbatasan dengan negara lain.
"Begitu juga TNI (TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara) bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut atau udara yurisdiksi nasional," ujar Sagom.
Artinya, tambah Sagom, dalam konteks itu TNI bisa diterjemahkan juga memiliki fungsi penegakan hukum dalam rangka menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia.
Selama ini, menurut Sagom, TNI tidak pernah mengatakan akan bergerak sendiri menangkap pelaku aksi terorisme, apalagi mengemis untuk minta dilibatkan menangani aksi terorisme. Tidak hanya itu, TNI selama ini juga tidak pernah mendeklarasikan lebih jago menghadapi terorisme.
Menurut Sagom, dalam setiap penjelasannya, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menekankan, TNI siap membantu Polri sesuai aturan pelibatan baku untuk menjalankan tugas pendeteksian, pencegahan, dan penindakan, dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan TNI yang digelar di seluruh wilayah Tanah Air.
Bahkan, tambah Sagom, Panglima TNI mencontohkan kemungkinan untuk memanfaatkan pasukan-pasukan elite di lingkungan TNI, seperti Detasemen Jalamengkara TNI AL untuk menangani aksi terorisme di perairan Nusantara atau Detasemen Bravo TNI AU untuk mengatasi teror berupa pembajakan pesawat terbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.