MEDAN, KOMPAS - Eksekusi perusahaan perkebunan di Register 40 masih sebatas pada lahan milik DL Sitorus. Eksekusi belum menyentuh 24 perusahaan perkebunan yang juga berada dalam kawasan Register 40. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menerima laporan dari Departemen Kehutanan tentang keberadaan perusahaan perkebunan tersebut.
Jaksa selaku eksekutor hanya melaksanakan bunyi putusan Mahkamah Agung. "Ada lahan seluas 47.000 hektar di dalam Register 40 yang harus diambil alih oleh negara sesuai keputusan itu ," tutur Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Agoes Djaja, Senin ( 24/8) saat memberikan keterangan tentang persiapan eksekusi lahan milik DL Sitorus.
Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Djati Witjaksono Hadi mengatakan keberadaan 24 perusahaan perkebunan di Register 40. Kejaksaan Tinggi maupun BBKSDA Sumut menjamin tidak akan mengusir warga yang bekerja di perusahaan DL Sitorus. "Tidak ada pengusiran warga dari dalam hutan," kata Djati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.