JAKARTA, KOMPAS.com - Belum maksimalnya Kepolisian Negara RI menangkap tokoh teroris nomor wahid, Noordin M Top dan menghentikan aksi terorisme, sejak lima tahun lalu hingga kini, menjadi alasan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk ikut dilibatkan secara aktif dalam upaya pemberantasan aksi terorisme di Indonesia.
Namun, keterlibatan TNI, hanya boleh sebatas mendukung aktivitas Polri dalam penggunaan sumber daya manusia (SDM), jaringan dan peralatan yang ada untuk bekerja sama menangkap Noordin M Top. Apabila lebih dari itu, dikhawatirkan keterlibatan TNI bisa mengarah kepada rezim otoritarian Orde Baru jilid dua. Demikian diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Ismed Hasan Putro saat dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (21/8) sore.
"Kita bisa sepakat mendukung keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, karena kegagalan Polri menangkap Noordin M Top dan menghentikan aksi terorisme selama lima tahun terakhir ini. Faktanya, negara ini terancam dengan aksi-aksi terorisme. Apalagi, hingga kini Noordin M Top yang dicari-cari belum juga berhasil ditangkap," tandas Ismed.
Menurut Ismed, dengan keterlibatan TNI tersebut, ketentuan Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Anti Terorisme), bisa saja ditinjau lagi secara lebih spesifik mengingat tanggung jawab penuh penanganan terorisme hanya dilakukan oleh Polri. Keikutsertaan TNI hanya sebatas mendukung dan jika diminta. "Namun, karena ancaman dan kondisi darurat untuk menghentikan aksi terorisme, maka peranan TNI bisa terlibat seperti dalam dukungan SDM, jaringan dan peralatan saja," ujarnya.
Dikatakan Ismed, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga harus mengendalikan agar jangan sampai keterlibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme terlalu jauh masuk dalam infrastruktur kenegaraan. "Keterlibatan terlalu jauh dan mendalam TNI dapat membawa masuk dalam rezim otoritarian yang baru setelah Orde Baru," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.