JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan tanpa kehadiran kubu Mega-Prabowo. Padahal, KPU mengaku telah mengundang perwakilan tiga pasangan calon saat penetapan, Selasa (18/8).
Acara penetapan capres dan cawapres terpilih hanya tampak dihadiri kubu SBY-Boediono yang diwakili Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, serta perwakilan dari kubu JK-Wiranto yaitu Ketua DPP Golkar Burhanuddin Napitupulu.
Ketika dikonfirmasi, anggota tim kuasa hukum dan advokasi Mega-Prabowo, Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap atas ketetapan KPU ini. "Ya, itu memang belum kita putuskan. Tetapi memang dalam undang-undang kan tidak mensyaratkan kita harus hadir," kata Arteria, Jakarta, Selasa.
Dia mengakui, mekanisme penetapan calon terpilih memang wewenang KPU. Namun, pihaknya masih mewacanakan akan mengajukan langkah hukum untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu presiden.
Seperti diberitakan, pada 12 Agustus 2009 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak permohonan gugatan dua pasangan calon JK-Wiranto dan Mega-Prabowo. Atas putusan MK ini, KPU lantas menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.