TANJUNG PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 281 orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dan empat orang anak-anak, diusir Pemerintah Malaysia, melalui Pasir Gudang, Johor, ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (14/8). TKI/WNI bermasalah yang datang dari Malaysia tersebut kebanyakan tidak membawa apa-apa, bahkan ada yang tidak menggunakan alas kaki.
"Sebelum diusir, mereka telah menjalani hukuman penjara di Malaysia," kata Kepala Lintas Batas Imigrasi Tanjungpinang, Ispaisyah. Ia mengatakan TKI/WNI bermasalah tersebut ditangkap dan diusir Pemerintah Malaysia karena tidak mempunyai dokumen kelengkapan sebagai tenaga kerja.
"Mereka kebanyakan menggunakan paspor pelancong dan bekerja di Malaysia," ujarnya. Selain paspor pelancong, di antara mereka ada juga yang melarikan diri dari tempat kerja dan ditangkap polisi Malaysia," ujarnya.
TKI/WNI bermasalah tersebut diinapkan di tempat penampungan TKI/WNI bermasalah di wisma Transito Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah mereka masing-masing. "Pemulangan dilakukan petugas Satuan Kerja Pemulangan TKI/WNI Bermasalah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tanjungpinang," ujarnya
Kedatangan yang diusir Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Jumat terdiri atas dua rombogan. Ispaisyah mengatakan rombongan pertama datang pada pukul 13:00 WIB menggunakan kapal feri Batam Line sebanyak 135 orang terdiri atas 108 laki-laki dan 27 perempuan.
Rombongann kedua, juga dengan kapal Batam Line, tiba pada pukul 19:30 WIB, berjumlah 150 orang, terdiri atas 17 laki-laki, 129 perempuan 129 orang dan empat anak-anak.