JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi kubu Mega-Prabowo mengaku kecewa atas kekalahannya. Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, menilai Putusan MK ambigu dan tidak memberikan keadilan sesungguhnya. "Mahkamah tidak mampu menggali keadilan. Ini hanya normatif belaka," kata Arteria seusai sidang Putusan MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).
Lebih jauh soal langkah hukum yang akan ditempuh Mega-Prabowo sebagai tindak lanjut putusan ini, Arteria mengatakan, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada calon presiden Megawati Soekarnoputri. "Ibu (Mega) yang akan bicara nanti," ujarnya.
Sebelumnya, sore ini MK menggelar sidang putusan sengketa Pemilu Presiden 2009. Dalam putusannya, MK menyimpulkan berbagai permasalahan yang diungkit pemohon, Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, seperti kekacauan daftar pemilih tetap (DPT), regrouping atau pengurangan jumlah TPS, adanya kerja sama atau bantuan asing, adanya spanduk sosialisasi buatan KPU dengan contreng nomor 2, beredarnya formulir ilegal C1 sebelum proses pemungutan suara berakhir, serta adanya pelanggaran pemilu tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Hal ini tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan Putusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.