JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi resmi membacakan putusan nomor 108-109/phpu.b-8/2009. Dalam putusan setebal 368 halaman ini, MK mementahkan dalil pemohon soal dugaan keterlibatan pihak asing, yaitu IFES, dalam tabulasi nasional dan dugaan penciutan tempat pemungutan suara (TPS) yang diklaim mengurangi perolehan pemohon.
"Bahwa itu campur tangan asing hanya berupa dugaan tanpa bukti-bukti yang kurang kuat. Soal pengurangan TPS, itu juga tidak dapat dikategorikan melanggar hukum karena telah sesuai UU," kata anggota Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, di sela-sela pembacaan putusan MK, di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).
Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres, yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.
Kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap kedua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.
Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Kemudian, jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah. Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.