Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legislasi Dephan Siap-siap Majukan Kembali RUU Kamnas

Kompas.com - 05/08/2009, 20:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengundang dua mantan Panglima TNI untuk ikut membahas dan memberi masukan terhadap draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), yang beberapa waktu sebelumnya sempat memunculkan kontroversi dan kemudian diserahkan ke Lembaga Ketahanan Nasional untuk dikaji ulang.

Selain dua mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Endriartono Sutarto dan Marsekal (Purn) Djoko Suyanto, Juwono juga mengundang Gubernur Lemhannas Muladi ke Departemen Pertahanan, Jakarta.

Pertemuan berlangsung tertutup sekitar dua jam. Hal itu dibenarkan Juwono, Rabu (5/8), seusai memberi pidato pembukaan dalam sebuah seminar dan peluncuran buku Indonesia Beyond The Water's Edge, yang digelar CSIS dan Australian National University.

"Pertemuan itu nantinya memang ingin membahas penuntasan RUU Kamnas, yang akan mengatur soal 'k' (kecil) dalam konterks kamtibmas dan penegakan hukum seperti tugas Polri dengan 'K' (besar) terkait keutuhan dan kedaulatan wilayah seperti terkait tugas TNI," ujar Juwono.

Menurut Juwono, pihaknya akan merapikan draf RUU Kamnas yang telah ditinjau ulang oleh Lemhannas dengan mencari masukan sebanyak mungkin dari kalangan profesional, TNI, dan Polri.

Lebih lanjut kepada wartawan seusai pertemuan di Dephan, Gubernur Lemhannas Muladi menegaskan, RUU Kamnas yang sekarang telah disusun melalui proses panjang termasuk mencari masukan dari banyak pihak.

Hal itu berarti RUU Kamnas telah menampung pula berbagai aspirasi, baik dari infrastruktur, maupun suprastruktur yang ada, para pakar, termasuk pula aspirasi global. Kendala yang muncul sebelumnya dinilai Muladi sekarang sudah mulai cair, terutama antara TNI dan Polri. Posisi TNI dan Polri akan tetap seperti sekarang secara struktur.

"Sesuai konstitusi saja. Kita coba lihat peranan dan fungsi masing-masing serta spektrum ancamannya sekaligus soal capacity building dari keduanya. Tidak perlu lagi dimasalahkan di mana posisi Polri dan di mana posisi TNI," ujar Muladi.

Selain itu menurut Muladi, pihaknya juga mengusulkan perlunya dibentuk semacam dewan yang akan menjembatani di antara kedua institusi, TNI dan Polri, dalam melaksanakan peran pertahanan dan keamanan dari masing-masing. Jembatan itu adalah Dewan Keamanan Nasional, yang berfungsi memberi bantuan dalam kondisi tertentu.

Tidak hanya itu, peran Dewan Keamanan Nasional juga sangat dibutuhkan sebagai penentu kondisi atau keadaan bahaya yang nyata-nyata (clear and present danger).

Dewan itu juga yang nantinya menentukan di mana dan kapan TNI akan berperan, misalnya dalam konteks isu-isu keamanan. Keberadaan Dewan Keamanan Nasional itu akan diisi presiden dan wakil presiden serta para menterinya yang terkait, mulai dari menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri pertahanan, panglima TNI, kapolri, kepala Badan Intelijen Negara, dan mungkin juga terdapat perwakilan masyarakat sipil.

Lebih lanjut, baik Juwono maupun Muladi, sama-sama membenarkan, perkiraan mereka, RUU Kamnas tersebut baru bisa diajukan pada masa pemerintahan dan masa kerja DPR di periode mendatang (2009-2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com