JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia tidak perlu takut dengan UU Rahasia Negara, yang saat ini masih dibahas DPR. UU ini bersama UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diperlukan sebagai alat untuk melawan negara misterius (arcana imperii).
"Negara misterius ini berlaku untuk Indonesia," kata Andi Wijayanto, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Andi, indikator Indonesia sebagai negara misterius tampak dari begitu mudahnya para pejabat negara memberi stempel suatu dokumen masuk kategori rahasia negara. Padahal RUU Rahasia Negara masih dibahas.
"Seharusnya (red: untuk saat ini) aparat senang dengan tidak adanya UU Rahasia Negara, karena ketika UU ini (red: nanti) berlaku akan ada pengelola yang mengatur suatu dokumen masuk rahasia atau terbuka untuk publik," ungkap Andi.
Di sinilah nanti peran dari UU KIP dan UU Rahasia Negara. Di mana kedua UU ini, ia melanjutkan, akan menjadi titik imbang untuk menentukan mana saja yang masuk rahasia dan mana yang harus dibuka di publik. "Dengan demikian para pemimpin tidak lagi seenaknya menetapkan sesuatu sebagai rahasia," tandas Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.