Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Kasus Penyelundupan Trenggiling Dibatalkan

Kompas.com - 22/07/2009, 18:28 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Departemen Kehutanan dan Polri berhasil menggagalkan enam kasus penyelundupan trenggiling (Manis javanica) sejak 2007. Namun, ribuan trenggiling dari hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan terlanjur dibantai untuk diselundupkan ke Hongkong, China, dan Taiwan.

Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Perlindungan Wilayah II Departemen Kehutanan, Siswoyo mengemukakan itu sebelum pemusnahan 185 trenggiling utuh dan organ-organ satwa tersebut di Markas Komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Enggang Kalimantan Timur di Kota Samarinda, Rabu (22/7). Yang juga dimusnahkan ialah 20 kilogram sisik, 177 kantung plastik berisi hati, dan 13 kantung plastik berisi usus trenggiling.

Siswoyo menguraikan, tiga kasus gagalnya penyelundupan trenggiling dari Indonesia itu terjadi di Malaysia (168 ekor), Thailand (100 ekor), dan Vietnam (7.980 kilogram). Tiga kasus lainnya terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (13.800 kilogram) , Banjarmasin, Kalimantan Selatan (209 ekor), dan Samarinda, Kalimantan Timur (185 ekor).

"Yang di Palembang diperkirakan 9.000 ekor sehingga jumlah trenggiling yang gagal diselundupkan dalam dua tahun ini hampir 15.000 ekor," kata Siswoyo yang kedatangannya untuk membacakan sambutan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori.

Penyelundupan trenggiling, lanjut Siswoyo, terjadi karena satwa yang dilindungi oleh undang-undang itu dikonsumsi dan menjadi bahan obat kuat dan kecantikan di China, Hongkong, dan Taiwan.

"Diinformasikan bahwa ada restoran-restoran di China yang menjual semangkuk sup trenggiling seharga Rp 500.000," kata Siswoyo. Padahal, khasiat trenggiling untuk kesehatan manusia hingga kini tidak terbukti secara ilmiah.

Siswoyo menduga trenggiling dipercaya berkhasiat untuk tubuh dikaitkan dengan pakan satwa itu yakni semut dan sarang semut yang bermadu. "Madu dipercaya berkhasiat bagi tubuh sehingga mungkin dari sana trenggiling juga dipercaya berkhasiat," katanya.

Menurut Siswoyo, penyelundupan trenggiling akan terus terjadi selama pasar terbuka. Gagalnya penyelundupan bisa berarti populasi trenggiling di alam menyusut. Cara terbaik melestarikan trenggiling ialah mencegah penangkapan secara ilegal di hutan melalui patroli. "Kami mengharapkan hukuman yang berat bagi para pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi undang-undang seperti trenggiling," kata Siswoyo.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur Syihabuddin mengatakan, penyelundupan trenggiling di Samarinda digagalkan pada 27 April lalu. "Seorang tersangka bernama Leo Setiawan bin Lahida telah diperiksa dan segera disidangkan," katanya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda Ubaydillah mengatakan, telah mengusulkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur agar menuntut Leo Setiawan dengan hukuman maksimal. "Penyelundupan trenggiling ini termasuk perkara pidana penting," katanya seraya menolak merinci hukuman maksimal yang dimaksud.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com