Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 185 Awetan Trenggiling Ilegal Dimusnahkan

Kompas.com - 22/07/2009, 13:32 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com — Sebanyak 185 trenggiling (Manis javanica) dan puluhan kilogram isi tubuh satwa tersebut dimusnahkan di Markas Komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Enggang, Kalimantan Timur, di Kota Samarinda, Rabu (22/7).

''Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus pada 27 April 2009 dengan tersangka bernama Leo Setiawan bin Lahida,'' kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Wilayah II Departemen Kehutanan Siswoyo yang mewakili Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori.

Bagian tubuh trenggiling yang dimusnahkan adalah 177 kantong plastik berisi hati, 13 kantong berisi usus, dan 20 kilogram sisik. Semua barang bukti itu diperkirakan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

''Kurun dua tahun ini aparat Dephut dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan trenggiling,'' kata Siswoyo.

Trenggiling banyak dibantai dan dikirim ke China, Taiwan, dan Hongkong karena masyarakat sana memercayai bahwa mengonsumsi daging trenggiling baik untuk kesehatan. ''Padahal, itu cuma sugesti,'' kata Siswoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com