Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Melanggar Undang-Undang Rahasia Pribadi

Kompas.com - 21/07/2009, 11:19 WIB

SAN FRANCISCO, KOMPAS.com — Pihak berwenang Kanada menyatakan, situs jaringan sosial Facebook melanggar undang-undang rahasia pribadi karena masih menyimpan informasi personal dari akun yang sudah ditutup.

Laporan komisi rahasia pribadi Kanada menggambarkan kekhawatiran menyeluruh karena informasi pribadi yang disediakan Facebook kepada 250 juta penggunanya kadang membingungkan atau tidak lengkap.

Facebook mengemukakan, mereka bersama komisi tersebut berusaha menemukan jalan keluar atas masalah itu dengan menjamin rahasia pribadi tanpa menganggu kenyamanan penggunanya.

"Secara keseluruhan, kami akan mencari solusi praktis yang bisa diterapkan dan menghormati pada fakta bahwa orang bergabung untuk berbagi dan bukan untuk bersembunyi," kata Chief Privacy Officer Facebook Chris Kelly kepada AFP.

"Kami terus berdialog dan kami memiliki keyakinan akan sampai pada kesimpulan yang bisa diterima. Saya rasa kekhawatiran ini akan sepenuhnya dapat diselesaikan," ujar Chris Kelly. 

Komisioner Privasi Kanada Jennifer Stoddart mengatakan, Facebook perlu menyelaraskan diri dengan undang-undang rahasia pribadi di Kanada.

Penyelidikan atas adanya pelanggaran undang-undang Kanada dilakukan setelah ada laporan dari Canadian Internet Policy and Public Interest Clinic terhadap Facebook, perusahaan yang bermarkas di Palo Alto, California, AS.

"Sudah jelas bahwa privasi adalah hal paling penting bagi Facebook, tetapi kami menemukan kesenjangan serius dalam cara kerja situs tersebut," kata Stoddart.

Facebook punya kebijakan tetap menyimpan informasi pribadi dari akun yang sudah dinonaktifkan dan hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Personal Information Protection and Electronic Documents Act, demikian dikatakan laporan itu.

"Undang-undang menyebutkan, setiap organisasi bisa menyimpan informasi pribadi, tetapi selama diperlukan untuk tujuan yang sesuai," kata Stoddart.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com