Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling Jembatan Suramadu Ternyata Bawa 3 Ton Besi

Kompas.com - 16/07/2009, 09:47 WIB

SURABAYA , KOMPAS.com — Jajaran Polresta Surabaya Timur berhasil membekuk tersangka pencuri besi Jembatan Suramadu. Tersangka adalah Agus Salim (47), warga Desa Lebang, Kecamatan Sukolilo, Bangkalan. Agus Salim diketahui sebagai pemilik sekitar tiga ton lonjoran besi stainless, yang diangkut truk L 7068 V, disopiri Tohari (40), warga Mojosari, Mojokerto.

Terkuaknya kasus ini berawal saat polisi menerima informasi tentang adanya truk yang mengangkut besi dari arah kaki jembatan Suramadu sisi Madura, Selasa (14/7). Polresta Surabaya Timur segera minta jajarannya mengadang.

Tepat saat truk melintas di wilayah Polsekta Simokerto, polisi yang berpatroli segera menghentikan truk tersebut pada Selasa siang. Sopir truk, Tohari, kemudian diperiksa dan mengatakan hanya disuruh seseorang yang tak dikenalnya di kaki Jembatan Suramadu sisi Bangkalan untuk membawa muatan itu ke pasar loak Gembong, Surabaya. Tohari mengaku mendapatkan ongkos Rp 400.000.

”Saat ditanya barang itu dari mana, sopir mengaku tidak tahu dan dia hanya memberikan surat jalan yang dikeluarkan CV Putra Jaya sebagai pemilik barang. Akhirnya dia kami amankan dan kami jadikan saksi,” ujar AKBP Samudi, Kapolresta Surabaya Timur, didampingi Kapolsek Simokerto AKP Damar Bastiar, Rabu (15/7).

Selasa malam, anggota Polsek Simokerto mencari pemilik sekaligus yang menyuruh Tohari membawa puluhan lonjor besi berbagai ukuran tersebut. Polisi kemudian mengamankan Agus Salim. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Agus Salim sebagai tersangka pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi pipa kotak ukuran 8 × 8 cm panjang 2,5 meter sebanyak 30 batang, pipa kotak ukuran 8 × 4 cm panjang 2,5 meter sebanyak 10 lonjor, pipa bulat ukuran 1 dim panjang 6 meter sebanyak 42 lonjor; pipa bulat ukuran 2 dim panjang 6 meter sebanyak 12 lonjor; pipa bulat ukuran 4 dim panjang 6 meter sebanyak 12 lonjor; dan pipa bulat ukuran 4 dim panjang 2,5 meter sebanyak 9 lonjor.

Namun, Agus Salim membantah telah mencuri besi proyek Jembatan Suramadu. Ia mengaku hanya membeli dari nelayan untuk dijual lagi. “Saya beli dari nelayan karena saya pikir besi itu limbah proyek,” ujar pria yang mengaku sebagai Ketua Paguyuban Warga Nelayan Desa Sukolilo Barat, Labang, Bangkalan, itu.

Agus Salim mengaku membelinya dengan cara ditimbang seharga Rp 2.800-Rp 3.000/kg. Rencananya, besi itu dijual kepada AP, warga Surabaya, seharga Rp 4.000/kg. Lantas, dari mana ia mendapat surat jalan atas nama CV Putra Jaya? Agus mengaku surat itu hanya untuk mengelabui jika dalam perjalanan diperiksa polisi. Surat jalan itu atas nama CV Putra Jaya untuk Hanil Steel - Agus Salim, Sukolilo, Nopol L 7068 V.

Pernyataan Agus, yang menyebutkan besi itu sudah tak terpakai, diragukan oleh polisi. Menurut AKBP Samudi, dari barang bukti lonjoran besi tersebut masih terlihat belum terpakai. Bahkan di antaranya masih bersegel. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya lima tahun. Ada pula dugaan bila besi-besi itu keluar dari gudang penyimpanan milik kontraktor. Namun, AKBP Samudi mengatakan masih akan menyelidiki.

Milik kontraktor China

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com