JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tak berlega hati dengan putusan MK yang membolehkan warga tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya dengan KTP dan paspor. Jika KPU tak bekerja maksimal, menurut pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, putusan tersebut hanya menjadi solusi sesaat.
"Putusan ini bukan akhir dari sebuah masalah. Tapi bisa jadi hanya obat penghilang rasa sakit sesaat jikalau KPU dan seluruh jajarannya tetap tak mampu bekerja maksimal guna mencegah kecurangan pada pemungutan hingga penghitungan suara nanti," kata Irman, kepada Kompas.com, Senin (6/7) malam.
Pascaputusan MK, KPU disarankan segera mengeluarkan surat edaran ke KPU daerah untuk menyosialisasikan syarat penggunaan KTP tersebut. Putusan MK juga dipandang menyempurnakan ketidakmampuan para anggota KPU dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.