JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres Jusuf Kalla dan Wiranto mendorong Bawaslu untuk segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lingkar Survei Indonesia (LSI) pimpinan Denny JA terkait berbagai iklan 'Pilpres Satu Putaran'.
Menurut Tim Advokasi JK-Wiranto Chairuman Harahap, bantahan yang dikeluarkan calon presiden SBY dalam debat capres tadi malam bahwa iklan tersebut tidak berasal dari timnya, itu menguatkan dugaan pelanggaran terkait iklan tersebut.
Pasalnya, menurut Chairuman UU Pilpres yang mengatur soal kampanye menyatakan hanya peserta kampanye dan timnya saja yang boleh memasang iklan kampanye. "Maka kalau ini bukan dari timnas, maka sebuah kampanye yang dilakukan Denny JA ini adalah suatu perbuatan yang tidak dibenarkan dengan UU. KPU maupun Bawaslu harus mengambil tindakan seperlunya agar demokrasi berjalan dengan baik," tutur Chairuman dalam keterangan pers di Wisma Kodel, Jumat (3/7).
Ia berharap Bawaslu tak patah arang di awal untuk melanjutkan dugaan pelanggaran ini, merujuk pada sejumlah pengalaman lanjutan kasus dugaan pelanggaran ke pihak penyidik yang dimentahkan. "Kalau bawaslu jawab tidak bisa, itu merupakan bagian dari demokrasi kita di mana aturan tidak bisa lagi ditegakkan. Tentu kita bertanya demokrasi seperti apa yang mau kita wujudkan?" tanya Chairuman secara retoris.
Chairuman mengatakan pihaknya tak akan mengirimkan surat atau pernyataan apapun kepada tim sukses SBY-Boediono karena pemrosesan dugaan pelanggaran ini masih dalam ruang lingkup kewenangan KPU dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.