JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau berkomentar perihal kasus penyadapan yang dilakukan oleh dua orang pimpinan KPK, Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah, terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dan Rani Juliani.
''No comment. Kita tidak komentar sampai sekarang. Proses yang dilakukan, prosedur yang dilakukan penyelidik, penuntut, dianalisis, diputuskan pimpinan,'' kata Bibit Samat Riyanto, Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
Dalam melakukan penyadapan, diakui Bibit, KPK tidak pernah mengetahui perihal identitas orang yang disadap, dan dari pihak Departemen Komunikasi dan Informasi serta dari pihak perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tidak memperbolehkan identitas seseorang dibuka untuk kepentingan penyadapan.
''Kita enggak tahu yang kita sadap itu siapa, yang tahu yang beri info itu,'' ujar Bibit. Mengenai penghentian penyadapan, diakui Bibit, pihak KPK akan melakukannya jika dalam waktu satu bulan penyadapan tersebut dilakukan, tidak mendapatkan bukti yang mengarah pada keterlibatan orang yang disadap tersebut.
''Makanya (penyadapan ke Nasrudin dan Rani) kita hentikan dan itu bukan atas perintah Antasari,'' ungkap Bibit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.