Makassar, Kompas -
Abdul Hafiz Anshary menegaskan hal tersebut seusai meninjau pelaksanaan simulasi pemungutan suara Pemilu Presiden 2009 di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/6). ”Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) harus ditindaklanjuti. Itulah konsekuensi dibentuknya Dewan Kehormatan. Sebenarnya, pelaksanaan itu tidak perlu dikonsultasikan dahulu ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) pusat. Bisa langsung dieksekusi. Jika dikonsultasikan ke KPU, jawaban kami tetap sama. Rekomendasi itu harus dilaksanakan,” katanya.
DK KPU Sulsel yang diketuai guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar, 16 Juni mengumumkan rekomendasi DK terhadap anggota KPU kabupaten/ kota yang dinilai mengubah perolehan suara dalam pemilu legislatif April lalu. Rekomendasi itu, antara lain, berupa pemecatan Muhammad Yasin dan Intan Basri (ketua dan anggota KPU Sidenreng Rappang) serta Haniah (anggota KPU Pangkajene Kepulauan).
Hafiz mengatakan, DK berhak memberi rekomendasi yang berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen anggota KPU. ”Terkait sanksi penonaktifan sementara, anggota yang bersangkutan tidak perlu diganti. Tentang pemberhentian permanen, anggota yang bersangkutan diganti dengan calon anggota KPU daerah nomor urut berikutnya (dalam hasil seleksi keanggotaan KPU daerah),” demikian Hafiz.
Penjelasan Hafiz itu terkait pernyataan Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas sehari sebelumnya. Menurut Jayadi, pihaknya belum menindaklanjuti rekomendasi DK KPU Sulsel karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU pusat.