MADIUN, KOMPAS.com — Kejanggalan-kejanggalan pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif lalu dilaporkan warga dan partai politik ke Panitia Khusus Hak Angket DPT Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan akan dijadikan bahan panitia untuk mencari akar masalah dari karut-marutnya DPT.
Laporan warga dan partai politik ini disampaikan saat pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPT Dewan Perwakilan Rakyat dengan mereka di aula Kantor Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (29/6).
Hadir dalam pertemuan itu di antaranya Ketua Pansus Hak Angket DPT Gayus Lumbun dan empat anggota pansus lainnya, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Ketua KPU Kota Madiun Ali Fauzy, Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Madiun Agung Hariadi, petugas pengawas pemilu, dan KPU di tingkat kecamatan, dan sejumlah warga.
Salah satu kejanggalan itu dilaporkan Ketua RT 26 RW 6 Kanigoro, Sudarmono. Menurutnya, saat pemilu legislatif lalu, sebanyak 91 dari 94 warganya tidak bisa memilih karena nama mereka tidak tercantum di DPT. Padahal saat pemutakhiran DPT, dia telah melaporkan ke KPU Kota Madiun kalau warga yang memiliki hak pilih di RT 26 ada 94 warga.
Salah satu warga Perum Asabri, Kota Madiun, Sutomo, bersama empat anggota keluarganya juga mengungkapkan kalau mereka tidak bisa memilih karena tidak ada namanya di DPT.
Gayus Lumbun mengatakan, seluruh laporan dari warga ini akan digabungkan dengan laporan-laporan dari warga di Papua, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Bali. Keempat provinsi ini pun didatangi oleh Pansus Hak Angket DPT. Setelah itu, kami bisa tahu akar masalah yang membuat DPT karut-marut. Apakah karut-marutnya DPT itu memang disengaja atau tidak, katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.