JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak memiliki hak untuk melakukan audit kinerja terhadap penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK sudah memiliki badan pengawas internal yang mengaudit kinerjanya sendiri. Sebelumnya, terkait peraturan penyadapan, KPK telah berkonsultasi dengan pihak lain, termasuk BPPT dan Depkominfo, terkait penyadapan," ujar Erry Riyana seusai bertemu pimpinan KPK, Kamis (25/6) malam.
Ditegaskan Erry, tahapan operasional penyadapan di KPK sudah berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Dalam aturan tersebut sudah diatur mengenai audit yang dilakukan oleh tim gabungan, baik regulator, yaitu BPPT dan Dirjen Postel, maupun dengan operator, yaitu Perusahaan Jasa Telekomunikasi dan user yaitu KPK sendiri.
"Audit sudah dilakukan setiap tahunnya, terakhir saya menjabat, audit dilakukan pada tahun 2007," ujar Erry. Ia datang bersama dua mantan pimpinan lain, yaitu Tumpak Hatorangan Pangabean dan Taufieqqurrahman Ruki.
Terkait audit penggunaan alat penyadapan adalah wewenang tim gabungan dari Dirjen Postel, KPK dan operator. Namun, Erry mengatakan tidak ada relevansi antara tugas audit tim etik dan penggunaan alat penyadapan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.