Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo TKI Sulit Terdeteksi

Kompas.com - 24/06/2009, 22:39 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/BP2TKI Sumatera Utara kesulitan memantau calo TKI ilegal. Mereka bergerak langsung ke calon TKI secara diam-diam. Pemberangkatan TKI di luar prosedur ini kerap juga dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Calo tidak bisa kami deteksi. Mereka bekerja dengan sindikat yang kuat. Perlu kerja keras bersama aparat lain untuk menertibkan mereka," tutur Kepala BP2TKI Sumadi, Rabu (24/6) di Medan.

Jaringan mereka, tutur Sumadi, sudah ada dari desa asal calon TKI sampai di negara tujuan. Pada banyak kasus, TKI baru sadar jika dirinya dipermainkan oleh sindikat ini setelah menghadapi persoalan saat bekerja.

Pemberangkatan TKI di luar prosedur juga dilakukan oleh PJTKI resmi. Seperti berita Kompas (16/6), seorang TKI bernama Elvida (28) berangkat melalui jalur ilegal dengan kapal kayu dari Tanjung Balai, Sumut. Elvida tidak mendapatkan gaji sesuai janji karyawan PT Rahmat Mandiri (PJTKI yang memberangkatkannya- Red) mengimingi gaji 1.000 Ringgit Malaysia.

Pada 22 Juni lalu, Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut Parlindungan Purba meminta klarifikasi persoalan ini. Hadir dalam pertemuan itu perusahaan pemasok pekerja asing untuk waktu tertentu JR Joint (outsourcing).

PJTKI nakal 
Samudi mengakui PJTKI kadang melanggar aturan penempatan tenaga kerja di luar negeri. Menurut dia, pemerintah perlu memaksimalkan fungsi BNP2TKI (Badan N asional Perlindungan Penempatan TKI ). Aturan penempatan TKI sudah jelas yakni berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Di KBRI Kuala Lumpur saat ini terdapat 14 TKI Sumut yang berangkat ilegal. Mereka menggunak an paspor pelancong melalui pintu Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai. Saat mengunjungi TKI tersebut Anggota DPD RI Parlindungan Purba menyarankan agar tidak sekali-kali menggunakan jasa calo. "Lebih baik memakai jasa PJTKI resmi. Jika ada masalah, PJTKI ini bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.

Mereka (PJTKI) yang memberangkatkan di luar prosedur bisa menghadapi ancaman pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004. Pemerintah Indonesia bisa menghentikan pengiriman atau mencabut izin PJTKI nakal. Bagi mereka yang memberangkatkan TKI tanpa izin alias calo bisa dikenai pidana perdagangan manusia. "Persoalan ini harus dihentikan," katanya.

Berdasarkan data BP2TKI, di Sumut terdapat 75 PJTKI resmi (12 PJTKI di antaranya berkantor di Sumut dan 63 di antaranya merupakan kantor cabang dari perusahaan yang berkantor di luar Sumut). Adapun pemberangkatan TKI resmi setiap bulan rata-rata 1.000 orang melalui pintu keluar Bandara Polonia, Pelabuhan Belawan (Kota Medan), dan Pelabuhan Teluk Nibung (Kota Tanjung Balai).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com