Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Blora Hentikan Pidato Wiranto

Kompas.com - 18/06/2009, 21:16 WIB

BLORA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memperingatkan Wiranto agar menghentikan pidato di hadapan pengurus dan kader DPC Partai Golkar Kabupaten Blora. Alasannya, Kepolisian Resor atau Polres Blora hanya mengizinkan acara itu selesai hingga pukul 20.00.

Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Kamis (18/6) malam, menyampaikan peringatan itu melalui memo yang diberikan kepada Ketua Tim Kampanye JK-Win Provinsi Jateng Bambang Sadono pukul 20.00. Setelah Bambang Sadono meneruskan memo itu ke Wiranto, dalam waktu sekitar tiga menit mantan jenderal berbintang lima itu segera menghentikan pidatonya.

Wahono mengatakan, dasar Panwaslu memberikan memo peringatan itu adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Blora. Surat bernomor 02/STTP/02/VI/2009/Intelkam tersebut ditandatangani Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Umar Faroq.

"Kami telah memberi waktu toleransi 10 menit. Jika memang diteruskan, kami akan membubarkan," kata dia.

Selain itu, Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran dalam acara itu, yaitu pelibatan anak-anak atau warga negara Indonesia yang tidak punya hak pilih dan penggunaan dua mobil dinas dari lingkungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora. Hal itu melanggar Pasal 41 Ayat 2 Huruf (j) dan Ayat 1 Huruf (h) Undang-Undang Nomor 42 Nomor 2008 tentang Pilpres.

"Panwaslu akan meneruskan laporan itu ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora," kata Wahono.  

Ketua Tim Kampanye JK-Win Kabupaten Blora Maulana Kusnanto mengaku tidak mengetahui tentang pelanggaran itu. Namun, jika Panwaslu menemukan dan melapor ke KPU, ia akan mempertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com