JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait penayangan "Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono" pada 30 Mei 2009," yang ditayangkan TVRI dan Metro TV di masa tenang, Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengakui lalai mencermati aturan KPU.
Demikian disampaikan General Manager TVRI Purnomo di Jakarta, Jumat (12/6). "Itu kan hari libur, semuanya sama di situ. Lalai," kata Purnomo yang ditemui sesaat ketika ia keluar dari Bareskrim.
Yang dimaksud dengan kelalaian adalah soal mencermati aturan KPU terkait kampanye pilpres 2009. Menurut Purnomo yang lalai bukan hanya TVRI. "Bukan TVRI saja yang lain, tapi juga semuanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya wartawan apakah penayangan acara tersebut merupakan blocking time dari juru kampanye SBY-Boediono, Purnomo mengatakan bahwa tayangan tersebut bukanlah blocking time. "(Penayangan) ini inisiatif TVRI. Tidak ada pembayaran," ungkapnya.
Namun, ia menolak kalau kedatangan ke Mabes Polri karena dipanggil untuk klarifikasi. "Kan kalau klarifikasi, KPI yang nanyain," katanya.
TVRI dan Metro TV statusnya sebagai terlapor terkait penayangan "Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono" yang diduga melanggar pidana kampanye.
Bawaslu sendiri menilai acara tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.