JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu (Legislatif dan Presiden), Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan, tidak ada keraguan pada UU Pemilu mengenai larangan keterlibatan pejabat BUMN dalam aktivitas kampanye pemilu, termasuk pemilu presiden. Dijelaskan Ferry, pejabat yang dimaksud, termasuk komisaris BUMN. Maka, siapa pun komisaris yang terdaftar dalam tim kampanye, ditegaskan Ferry, harus mundur dari tim tersebut.
"Ya harus mundur. Komisaris itu juga pejabat, eksekutif, yang ikut dalam proses pengambilan ketentuan dan keputusan di BUMN. Jelas, dilarang untuk terlibat dalam kampanye," tegas Ferry, di Gedung DPR, Rabu (10/6) di Jakarta.
Aturan larangan terlibat dalam aktivitas politik dan kampanye terhadap BUMN, diuraikan Ferry, sebagai bentuk antisipasi pemanfaatan fasilitas BUMN dan adanya dana yang diberikan kepada calon yang didukung. "Aturan itu untuk menjawab kekhawatiran, ketika jabatan negara dan aset BUMN terlibat dalam kegiatan politik. Itu terlarang, yang bersangkutan harus mundur," kata politisi Golkar ini.
Lebih jauh, Ferry juga mengatakan, pengawas pemilu harus tegas terhadap hal ini dan menelisik lebih dalam apakah ada penyalahgunaan fasilitas dan dana BUMN. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan semangat pemilu untuk menegakkan demokrasi.
"Jadi clear, tidak ada keraguan dan multitafsir. Siapa pun dia, baik direksi termasuk komisaris dilarang terlibat dalam proses kampanye. Bawaslu harus tegas, jangan ada kesan keraguan terhadap aturan UU," kata anggota Komisi II ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.