Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prita-Omni Jadi Preseden Buruk

Kompas.com - 04/06/2009, 18:21 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Jeratan hukum yang dikenakan Prita Mulyasari (32) di dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat seseorang melalui dunia maya. Pasal pencemaran nama baik sudah selayaknya dikaji ulang agar tidak mengancam dan merugikan warga negara.

Hal itu diungkapkan pakar telematika dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Romi Satria Wahono, dihubungi pada Kamis (4/6). "Kasus ini bisa menjadi preseden buruk di dalam kita, warga negara, menyampaikan suatu keluhan. Masyarakat, Bu Prita sendiri pun, akan trauma berurusan dengan internet. Menyampaikan pendapat di internet bisa menjadi hal sangat menakutkan," ucapnya.

Padahal, ungkap pendiri situs Ilmukomputer ini, menyatakan keluhan dan pikiran terkait pelayanan sebuah lembaga produk atau jasa adalah hal lumrah. Ia pun adalah salah seorang yang termasuk sering melakukan kritik terhadap sejumlah pelayanan perusahaan yang tidak memuaskan.

"Ini dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Mengutarakan hal yang semestinya kita dapat melalui unek-unek ya sah-sah saja. Perusahaan kan bisa lakukan hak jawab," ucapnya. Ia menambahkan, Pasal 27 Ayat (3) yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memang rawan persoalan.

Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui internet. Rekan-rekan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan blogger pernah mengajukan uji materi dari isi pasal ini. Sebab, sebetulnya pasal ini juga merupakan pengulangan dari yang sudah pernah diatur, ucapnya. Ia menambahkan, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pernah mengeluarkan imbauan agar tiap negara mulai mengurangi aturan tentang pencemaran nama baik. Sebab, pada praktiknya, ini malah banyak merugikan warga.

Ia prihatin, UU yang awalnya didesain untuk menjerat pelaku kejahatan carding (pembobolan kartu kredit), pornografi, dan cyber crime lainnya ini malah memenjarakan seorang ibu rumah tangga yang tengah komplain terhadap pelayanan umum. Menurutnya, di negara-negara maju, pengelola layanan umum justru berlomba-lomba untuk meminta masukan dari masyarakat.

"Saya 10 tahun hidup di Jepang. Di sana, di City Hall yang semacam kecamatan setempat, disediakan forum komplain secara online yang bisa diakses publik. Isinya itu padahal tidak jarang menghujat, tapi tidak ada masalah," ucapnya memberi contoh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com