JAKARTA, KOMPAS.com — Prita Mulyasari, pengguna internet yang dituntut oleh Rumah Sakit OMNI Internasional karena mengeluhkan layanan rumah sakit itu, Kamis (4/6) ini, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang perdana Prita rencananya akan dimulai pada pukul 10.00.
"Ya, Prita akan menjalani sidang perdana hari ini. Kemarin kami mendapat pemberitahuan pada pukul 10.00," ujar kakak tertua Prita, Ruli, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Menurut dia, Prita sangat siap menghadapi sidang pidana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dihadapinya. Prita, lanjutnya, sudah siap lahir dan batin. Untuk itu, Prita dan keluarga akan datang lebih awal daripada jadwal yang ditetapkan.
Ruli mengatakan, keluarga akan terus mendampingi Prita dalam persidangan. Ini untuk memberikan dukungan moril kepada bungsu dari lima bersaudara itu.
Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu kemarin karena melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.