Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prita, Indonesia Lebih Parah dari Negara Otoriter

Kompas.com - 03/06/2009, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus ibu rumah tangga Prita Mulyasari yang dipidana dengan menggunakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memosisikan Indonesia menjadi sebuah negara yang jauh lebih buruk dari negara otoriter lain.

Tidak hanya itu, pemerintah dan DPR harus ikut bertanggung jawab lantaran telah menelorkan dan kemudian mengesahkan UU ITE, yang justru mengancam kebebasan menyatakan pendapat warga negara yang sebenarnya dilindungi konstitusi.

Gugatan dan kecaman itu dilontarkan oleh sejumlah kalangan, seperti Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi serta Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana saat dihubungi Kompas, Rabu (3/6). "Aturan dalam UU ITE itu sangat aneh. Kalau di negara lain kan yang ingin diatur sebetulnya sebatas terkait kejahatan internet (cyber crime). Lha, kalau di Indonesia ini kan tujuannya malah ingin membatasi kebebasan informasi dan mengkriminalkan warga negaranya sendiri," ujar Agus.

Agus juga mengkritisi, proses pembahasan UU ITE di DPR pun juga terkesan sangat cepat dan tidak memberi banyak kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan kritik. Padahal, lanjutnya, ada kecenderungan kuat pemerintah memang akan selalu berusaha memasukkan aturan-aturan untuk membatasi akses masyarakat terhadap ranah informasi publik.

Walau hanya satu atau dua pasal, ketentuan itu diyakini Agus memang sangat efektif memberangus kebebasan dan keterbukaan informasi publik. Dalam derajat tertentu, UU ITE dalam kasus itu bahkan jauh lebih buruk dari Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN).

Dalam konteks surat pembaca yang memang sudah lazim ada di negara mana saja, seseorang yang mengeluh seharusnya tidak boleh dipersoalkan secara hukum. "Apalagi dalam kejadian ini kan Ibu Prita itu menulis surat elektronik pribadi yang tidak untuk dipublikasikan dan mediumnya lebih terbatas," ujar Agus.

Agus mengaku khawatir UU ITE justru akan dimanfaatkan untuk mengkriminalkan warga negara mana saja yang sebetulnya hanya ingin menyuarakan hak berpendapat mereka. Kriminalisasi dicemaskan bakal semakin sering dilakukan yang justru akan membuat persoalan semakin rumit.

Saat dihubungi terpisah, Hendrayana juga menyayangkan upaya peninjauan kembali yang sebelumnya telah mereka tempuh bersama sejumlah LSM lain kandas di Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan mereka pada Mei. "Kami akan coba cari cara lain agar aturan UU ITE, terutama pasal karet di Pasal 27 itu untuk direvisi. Kami mempertanyakan mengapa ancaman hukumnya justru lebih tinggi dari KUHP, belum lagi tidak ada batasan dan penjelasan yang tegas sehingga siapa saja bisa jadi korban dijerat pasal karet itu," ujar Hendrayana.

Undang Roy Suryo

Sementara itu, ketika dihubungi terpisah, mantan anggota Panitia Khusus dan Panitia Kerja UU ITE, yang juga anggota Komisi I, Dedi Djamaluddin Malik, membantah anggapan aturan perundang-undangan tersebut dibahas dan disahkan secara terburu-buru serta tanpa membuka akses masyarakat untuk menilai dan memberi masukan.

Dalam prosesnya, menurut Dedi, bahkan berlangsung lebih dari setahun serta pihak Panja dan Pansus juga sempat mengundang sejumlah kalangan akademisi, LSM, dan kalangan pakar, salah satunya Roy Suryo.

Saat dibahas dahulu justru media massa yang terkesan tidak tertarik. Mereka lebih senang mengikuti proses pembahasan RUU Kebebasan Informasi Publik yang katanya jauh lebih seksi isunya. "Proses pembahasan RUU ITE bahkan setahun lebih kok. Jadi, tidak benar kalau diburu-buru," ujar Dedi.

Namun, seingat Dedi, aturan UU ITE itu kemungkinan besar masih belum bisa langsung diterapkan karena sesuai ketentuan, UU itu baru bisa diberlakukan paling lambat dua tahun, menunggu pemerintah terlebih dahulu membuat peraturan pemerintah sebagai aturan turunannya. "Kalau mau dan dirasa merugikan, ya dicoba saja digalang agar UU ITE itu direvisi. Angkat saja menjadi wacana publik yang nanti didorong ke arah upaya merevisi itu. Sekarang, walau bagaimanapun kan UU ITE sudah jadi dan telah diberlakukan," ujar Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com