Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Dilarang sampai 1 Juni

Kompas.com - 30/05/2009, 03:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, Jumat (29/5), semua capres-cawapres dilarang berkampanye hingga 1 Juni. Mereka baru diperbolehkan berkampanye pada 2 Juni hingga 4 Juli sesuai dengan ketetapan KPU.

”Terhitung sejak ditetapkan, pasangan capres-cawapres dilarang melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye hingga 1 Juni,” ungkap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary setelah mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu Presiden 2009 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/5).

Semua capres-cawapres yang mendaftar ke KPU dinilai memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Pasangan capres-cawapres yang ditetapkan sesuai dengan waktu mendaftarnya ke KPU itu adalah Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Pelarangan tersebut mengacu pada Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan, kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah KPU menetapkan nama pasangan capres-cawapres hingga dimulainya masa tenang. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dua tahap

Waktu kampanye dibagi dalam dua tahap, yaitu kampanye tanpa pengerahan massa pada 2-10 Juni dan kampanye dengan melibatkan massa dalam jumlah besar pada 11 Juni-4 Juli. Pelarangan kampanye hingga 1 Juni berlaku juga untuk iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Aturan ini berlaku bagi capres-cawapres, tim kampanye pasangan capres-cawapres maupun petugas kampanye.

Meskipun demikian, lanjut Hafiz, capres-cawapres tetap diperkenankan melakukan pertemuan dengan masyarakat, terutama dalam rangka tugas negara bagi capres-cawapres yang masih menjabat atau incumbent, asalkan tidak menyampaikan visi, misi, program, ataupun ajakan untuk memilih mereka.

Dagelan

Pengamat hukum pidana pemilu yang juga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Topo Santoso, mengatakan, aturan pelarangan kampanye sejak penetapan capres-cawapres hingga dimulainya masa kampanye hanya sebagai dagelan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com