Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Makanan Wajib Gunakan Label Halal

Kompas.com - 28/05/2009, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar menegaskan, dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) semua industri dan dunia usaha yang bergerak pada produk makanan di Tanah Air diwajibkan untuk menggunakan sertifikasikasi berlabel halal.

RUU-JPH yang sedang dibahas di DPR sekarang ini diharapkan akan menjamin mutu makanan yang dikonsumsi masyarakat secara luas.

"Sekarang DPR masih membahas RUU itu untuk disyahkan menjadi undang-undang," kata Hasrul Azwar yang didampingi beberapa anggota DPR kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5).
   
Dia mengatakan, bila RUU-JPH  itu sudah disyahkan menjadi UU, semua industri dan dunia usaha makanan wajib untuk menggunakan sertifikasikasi berlabel halal.

Bagi produk usaha makanan yang tidak menggunakan atau memalsukan merek label halal, akan dikenakan sanki hukum, yaitu hukuman pidana kurungan selama dua tahun dan denda materi sebesar Rp 1 miliar.
  
Label halal itu sebetulnya sudah dilakukan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Australia, Inggris, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, sedangkan di Indonesia masih dalam pembahasan oleh anggota legislatif.

Makanan yang berlabel halal sekarang ini sudah banyak diminati oleh masyarakat luas, baik Muslim maupun non-Muslim karena kebersihan dan mutu makanan itu sudah terjamin.

Tujuan UU-JPH ini adalah untuk melindungi mutu makanan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat karena selama ini banyak sekali asumsi bahwa produk makanan yang beredar di pasaran luas diduga banyak menggunakan bahan yang tidak halal.

Setelah UU-JPH ini diberlakukan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan peraturan pemerintah dan membentuk lembaga resmi sebagai pengelolanya.
   
Lembaga itu nantinya akan dilengkapi dengan tenaga dari berbagai disiplin ilmu, antara lain dokter, pakar biologi, dan dari Majelis Ulama Indonesia.

Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, katanya, terlebih dahulu harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan tenaga ahli, yakni Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi kesehatan.

Makanan yang akan disertifikasi itu sebelumnya diperiksa secara medis, mulai dari bahan baku, produksi, pengolahan, sampai ke pemasarannya. Setelah jenjang pemeriksaan itu dilakukan, baru diberikan label halal.   

Ratusan jenis makanan yang akan dilabel halal itu nantinya antara lain produk makanan kaleng, abon, dan berbagai jenis kosmetik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com