JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan audit dana kampanye pasangan capres dan cawapres. "Di dana kampanye akan dilihat siapa-siapa yang menyumbang, apakah dari perorangan, pihak luar, atau perusahaan. Itu akan diaudit," kata Anggota KPU, Andi Nurpati, ketika jumpa pers, di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (27/5).
Nantinya, KPU juga akan mengaudit besaran sumbangan yang diberikan untuk dana kampanye. Dalam Pasal 96 Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa setiap perusahaan/lembaga maksimal boleh menyumbang Rp 5 miliar. Adapun untuk perorangan, maksimal sumbangan hanya sebesar Rp 1 miliar. Di samping itu, pemberi sumbangan dana kampanye juga wajib memberikan identitas yang jelas.
"Satu perusahaan boleh menyumbang lebih dari satu calon. Itu sesuai UU. Kalau melebihi dari maksimal, maka itu harus dikembalikan," tuturnya.
Lebih jauh, Andi mengatakan bahwa semua pasangan capres dan cawapres telah menyampaikan berkas rekening dana kampanye. "Itu justru sudah disampaikan dalam pendaftaran," ujar Andi.
Andi menyebut, saldo awal rekening dana kampanye akan disampaikan kepada media saat penetapan capres dan cawapres nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.