JAKARTA, KOMPAS.com — Bila Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor (RUU Tipikor) tak juga disahkan oleh DPR. Maka, langkah antisipasi yang akan dilakukan KPK adalah menghentikan pelimpahan perkara menuju tahap penuntutan hingga September 2009.
"Akan ada penghentian pelimpahan perkara paling lambat September 2009," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).
Dijelaskan Ferry, tidak akan ada pelimpahan perkara ke penuntutan hingga Januari 2010. "Kita juga sudah antisipasi tidak ada perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sampai Januari," ujarnya.
Seperti diketahui, langkah antisipasi KPK ini terpaksa dilakukan karena tenggat waktu kebutuhan dasar hukum keberadaan Pengadilan Tipikor, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 19 Desember 2009.
Namun, ditegaskan Ferry, langkah ini tak akan ditempuh Komisi, bila memang DPR dan pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan payung hukum bagi keberadaan Pengadilan Tipikor.
Ia juga menambahkan siap menerjunkan personel jaksa ke daerah-daerah sebagai langkah antisipasi lain. "Kalau memang nantinya dilimpahkan ke pengadilan umum, ya kita kirim jaksa-jaksa ke daerah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.