Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Segera Bayar Dana Nasabah Bank IFI

Kompas.com - 24/05/2009, 03:29 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera membayarkan dana deposito nasabah Bank IFI yang dijamin oleh pemerintah setelah verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk tabungan terutama tabungan syariah yang dijamin pemerintah sudah dibayarkan, untuk pembayaran deposito yang dijamin memang harus hati-hati," kata Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam sosialisasi RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di Putri Duyung Cottage Jakarta, Sabtu (23/5).

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan, dana nasabah yang dijamin pemerintah jika sebuah bank dilikuidasi adalah sebesar maksimal Rp 2 miliar termasuk bunganya dengan ketentuan bunganya sesuai dengan suku bunga penjaminan, sementara selebihnya tidak dijamin. "Harus diverifikasi apakah nasabah menerima bunga di atas bunga penjaminan atau tidak," katanya.

Ia menyebutkan, kemungkinan BPKP akan melakukan verifikasi dalam 4 tahap verifikasi untuk menentukan mana yang layak bayar dan tidak.

Firdaus mengungkapkan, modus yang sering dilakukan untuk menghilangkan jejak suku bunga di atas bunga penjaminan adalah dengan memberikan cash back dan ditaruh di rekening yang bersangkutan.

Mengenai jumlah rekening, Firdaus menyebutkan, jumlah rekening di Bank IFI mencapai sekitar 9.630 rekening. Dari jumlah itu, rekening yang bernilai hingga Rp 2 miliar mencapai sekitar Rp 160 miliar, di atas Rp 2 miliar sekitar Rp 190 miliar, dengan jumlah rekening sekitar 30 rekening.

Firdaus juga menyebutkan bahwa gaji April karyawan Bank IFI sudah dibayar, dan untuk Mei kemungkinan juga akan dibayar. "PHK masih dalam proses, ada pesangon, kalau tak punya cash, mereka bisa pinjam LPS dengan dana talangan," katanya. BI melikuidasi Bank IFI pada 17 April 2009 lalu.

Sementara itu mengenai rencana pembentukan badan khsusus seperti diatur dalam RUU JPSK, Firdaus mengatakan, LPS tidak memasalahkan hal itu. "Ini bagus-bagus saja, dan menjadi alternatif kalau ada krisis yang masif (besar), kalau ditugaskan ke LPS akan mengganggu fungsi LPS," katanya.

Sementara kalau ditugaskan ke LPS, katanya, juga tidak masalah. "Kemampuan aset LPS mencapai Rp 15 triliun, kalau terjadi krisis besar LPS bisa mendapat dana dari pemerintah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com