JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab pertanyaan tertulis Komisi III DPR tentang kebijakan tidak menahan tersangka korupsi jika dia sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Menurut Jaksa Agung, kebijakan itu tidak dilakukan serta-merta. "Sifatnya kasuistis. Tidak serta-merta yang membayar tidak ditahan," kata Hendarman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/5).
Dalam catatan Kompas, memang ada beberapa tersangka korupsi yang tidak ditahan setelah mengembalikan kerugian negara, di antaranya Tan Kian dalam perkara korupsi terkait penggunaan dana Asabri untuk membayar uang muka pembelian Plasa Mutiara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.