Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Pengungkapan Pembunuhan Nasrudin

Kompas.com - 05/05/2009, 03:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku. Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Demikian penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono usai pemeriksaan yang berlangsung Senin (4/5) pagi hingga petang. Nama Antasari Azhar muncul setelah polisi menggali informasi dari tersangka sebelumnya yang telah ditahan. Total ada 11 tersangka yang terseret kasus pembunuhan ini.

Masing-masing Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, SHW sebagai penyandang dana, dan AA sebagai aktor intelektual. 

Penangkapan-penangkapan itu, lanjut Wahyono, dilakukan setelah pihaknya mendengarkan keterangan-keterangan awal dari beberapa saksi yang menyaksikan penembakan itu. Keterangan saksi-saksi itu mengungkap identitas sepeda motor yang digunakan pelaku yakni jenis Yamaha Scorpio. Dari penelusuran terhadap sepeda motor itulah Polisi menangkap Heri Santoso (HS) dan menyita sepeda motor tersebut.

Dari keterangan Heri, diketahuilah identitas Daniel (D) dan Hendrikus (H) yang merupakan orang yang memberikan pekerjaan. Setelah menangkap H, barulah diketahui bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam penembakan tersebut. Mereka adalah A dan C. Kedua tersangka itu berperan sebagai pemantau lapangan dan berada di dalam mobil saat kejadian.

"Hasil penangkapan terhadap A membuahkan informasi keterlibatan pelaku lain yakni AM yang perannya adalah memantau serta mengobservasi kebiasaan korban sehari- hari," jelas Wahyono. Ia mengatakan sebelum penembakan yang dilakukan di Modern Land, Tangerang pada 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.05 WIB, para pelaku terlebih dahulu melakukan observasi serta mengamati kebiasaan korban sehari-hari.

Keterangan A menyebutkan bahwa AM juga sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan eksekusi terhadap Nasrudin. Untuk menjalankan pekerjaan itu, AM menerima dana atas pekerjaannya dari A. Ternyata, tersangka A pula yang bertugas menyediakan senjata api jenis revolver dengan cara membeli dari pihak lain.

Sebagian sisa dana yang diterimanya, telah pula digunakannya untuk membeli dua buah sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan Jupiter MX warna hitam. Kedua sepeda motor itupun telah disita Polisi. Setelah ditangkapnya Heri dan Hendrikus, barulah Polisi berhasil menangkap D sang eksekutor setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

Dari keterangan D, Polisi berusaha menggali informasi tentang keberadaan senjata api yang telah digunakan untuk membunuh korban. Setelah itu, baru diketahui bahwa senpi itu berada di tangan Hendrikus yang memberi pekerjaan tersebut.

Akhirnya, pengakuan H menyebutkan bahwa senpi tersebut disimpan H dengan cara memendamnya di dalam tanah. Setelah menggali tempat tersebut, Polisi menemukan senpi yang dimaksud lengkap dengan enam butir peluru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com